Oi adalah organisasi yang mempersatukan para penggemar Iwan Fals dan simpatisannya.
Kata Oi untuk pertama kalinya dicetuskan oleh Iwan Fals. Di samping digunakan sebagai nama organisasi, kata “Oi” juga dimaksudkan sebagai seruan untuk bersatu.
Oi didirikan oleh Iwan Fals dan penggemar Iwan Fals dalam Silaturahami Nasional di Desa Leuwinanggung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok yang diprakarsai oleh Yayasan Orang Indonesia (YOI) pada tanggal 16 Agustus 1999 untuk waktu yang tidak terbatas dan untuk selanjutnya tanggal tersebut dijadikan sebagai hari Oi.
Syarat Mendirikan Oi
1. Minimal terdiri dari 10 orang lengkap dengan kepengurusannya (Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara, Humas & Ketua Bidang Departemen)
2. Minimal mempunyai satu kegiatan yang aktif (Seni, Budaya, Olaraga, Pendidikan, Pustaka, Niaga dan Rohani)
3. Mendaftarkan diri ke Pengurus Kota Oi (BPK Oi) di kotanya masing-masing
4. Menyerahkan alamat lengkap/sekretariat & data-data kelengkapan lainnya kepada BPK Oi.
5. Membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) melalui BPK Oi.
6. Jika belum ada BPK Oi maka harus diadakan konsolidasi antar Oi kelompok guna membentuk BPK Oi kemudian didaftarkan ke Badan Pengurus Pusat Oi dan akan disahkan melalui Surat Keputusan.
Syarat Menjadi Anggota Oi
1. Sanggup menjaga nama baik Oi.
2. Mengisi Formulir pendaftaran
3. Menyerahkan pas foto (4 lembar)
4. Membayar uang pendaftaran
5. Bersedia aktif dalam organisasi dan menjaga nama baik serta kode etik organisasi.